Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Ada RPP Turunan Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Saja?

Dok/Kemnaker

Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan akan ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan pemerintah.

“Saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional yakni perwakilan pemerintah, pengusaha, SP/SB dan akademisi telah mulai membahas RPP. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya di Gresik, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020).

Adapun 4 RPP yang tengah dibahas adalah mengenai pengupahan, Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker juga mengatakan bahwa Tripartit Nasional ini hanya memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP tersebut, terhitung mulai 20 Oktober 2020.

“Batas waktunya 3 bulan, tapi kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan,” pungkasnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply