Topcareer.id – Sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Pemerintah menetapkan harga gas untuk industri sebesar USD 6 atau sekitar Rp 84,814 per MMBTU.
Regulasi ini merupakan turunan dari PP 40/2016, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD 6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Khayam, hingga per November 2020, realisasi penurunan harga gas bumi untuk industri di wilayah Jawa Barat telah mencapai 100%. Kemudian, sebanyak 82% adalah pelanggan PT PGN untuk industri di bawah Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) dan Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), yang berlokasi di wilayah Jawa Timur.
“Sekitar 20-30% merupakan pelanggan yang masuk dalam Kepmen ESDM No 89K/2020. Selanjutnya, 100% untuk Unilever dan juga untuk industri oleokimia, serta 93% bagi pelanggan di Batam di wilayah Sumatera,” paparnya.
Baca juga: Ini Upaya Kemenperin Dorong Percepatan Industri Sepeda Motor Listrik
Khayam menambahkan, sektor binaannya yang menikmati harga gas murah meliputi industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan sarung tangan.
“Jumlah perusahaan yang telah mendapat harga gas bumi tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K/2020 sebanyak 115 perusahaan dari total 176 perusahaan.”
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air, sehingga nantinya akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, terutama di saat pandemi.
Diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan, efek penurunan tarif gas berdampak positif bagi kinerja pabrikan selama pandemi.
Dari data AKLP, tercatat bahwa utilisasi industri kaca lembaran telah tumbuh 230 basis poin (bps) dari realisasi kuartal II/2020 ke posisi 57,5% pada kuartal III/2020. Angka tersebut diperkirakan naik ke level 60% pada kuartal IV/2020.**(Feb)