Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sehubungan dengan ditetapkannya tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional.
Bahkan, Ida memastikan akan ada insentif lembur yang menanti bagi karyawan yang diharuskan masuk oleh perusahaannya, dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/14/HK.04/XII/2020.
“Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE yang ditandatangani pada Senin (7/12/2020).
Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.**(Feb)