Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tuesday, November 26, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini 3 Langkah Kemnaker Lindungi Pekerja Perempuan

Ilustrasi. (dok. CLEO Singapore)

Topcareer.id – Dalam upaya melindungi pekerja perempuan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk melaksanakan tiga aspek kebijakan yang telah dibuat.

“Kami terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Karena pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada Senin (4/1/2021).

Lebih lanjut Menaaker menjelaskan, kebijakan pertama yang dimaksud adalah protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.

Kemudian yang kedua, yakni kebijakan kuratif, dimana pemerintah melarang pihak terkait melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena alasan menikah, hamil atau melahirkan.

Baca juga: Kemnaker ajak Akademisi Bahas Waktu Kerja hingga PHK

Sedangkan yang ketiga kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja selama tahun 2020.

Selain 3 hal tersebut, Menaker mengatakan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis atau FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketanagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi atau biasa disebut SI LINA NAKER PD yang berbasis IT,” imbuhnya.

Meskipun begitu, Menaker kembali menegaskan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tersebut tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply