Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Ini Upaya Pemerintah Dorong Kesejahteraan Pelaut

Ilustrasi ABK. (dok. Kompas)

Topcareer.id – Keselamatan dan kesejahteraan pelaut terus menjadi perhatian pemerintah. Mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga.

“Dari jumlah tersebut, ILO (International Labour Organization) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pekerja perikanan di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Basilio Dias Araujo dalam keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).

Ironisnya, jumlah kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mereka masih cukup tinggi. Deputi menambahkan, sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi bagi pelaut dan awak kapal perikanan.

Hal ini menurutnya masih diperparah dengan regulasi nasional yang masih belum mengacu pada regulasi internasional serta belum diratifikasinya konvensi-konvensi kunci untuk perlindungan awak kapal perikanan.

“Indonesia telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement(PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016 dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019, namun saat ini belum meratifikasi ILO C188 dan CTA 2012 sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan,” jelas Deputi Basilio.

Sebagai kementerian koordinator yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deputi Basilio mengaku telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca juga: Minat Masuk Industri Blockchain? Simak Tren Rekrutmen 2021 Ini (Bagian 2)

“Kemenko Marves telah memfasilitasi Kemenhub, KKP dan Kemenakertrans   untuk mencoba memperbaiki tata kelola kepelautan sesuai aturan internasional yang ada,” katanya.

Khusus untuk konvensi ILO C188 yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak, Deputi Basilio menyatakan bahwa Kemenko Marves telah mendorong Kemenakertrans bersama kementerian/lembaga terkait untuk segera meratifikasi.

Kemudian mengenai desakan beberapa pihak agar pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja ke luar negeri, Deputi Basilio mengatakan hal ini bertentangan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

“Menhub dalam London Summit on Crew Change dan usulan  resolusi PBB dari Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan turun-naiknya kru kapal agar mereka tidak tertahan di kapal melebihi ketentuan ILO maksimal 12 bulan,” bebernya.

Sementara itu, PBB, sambungnya, mencatat sudah ada sekitar 400.000 ABK yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. “Dengan demikian, pasti banyak yang stress, akhirnya ribut, dan kalau kita sering dengar, terutama di kapal-kapal ikan, banyak kejadian warga negara kita juga menjadi korban,” ucap Deputi.

Usulan resolusi PBB mengenai naik-turunnya ABK, menurutnya, adalah solusi dari Pemerintah Indonesia untuk mencegah konflik-konflik di kapal yang akhirnya bermuara pada pelanggaran HAM. Dengan komitmen ini, kata dia, seharusnya Indonesia tidak boleh melakukan moratorium terhadap ABK yang akan bekerja di luar negeri.**(Feb)

Leave a Reply