Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapreasi perusahaan yang telah berhasil mempertahankan jumlah karyawannya di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Alhamdulillah meski pandemi, sebagian besar perusahaan masih mempekerjakan pekerjanya. Hanya 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan PHK, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya, dan 10 persen yang melakukan keduanya. Kita beri applaus untuk perusahaan tersebut,” tutur Menaker pada Kamis (18/2/2021).
Padahal berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker, ada sekitar 88% perusahaan terdampak pandemi mengakibatkan kerugian terhadap biaya operasionalnya.
“Kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan, yang berakibat berkurangnya volume produksi. Dari survei tersebut juga didapatkan informasi bahwa meskipun mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya,” pungkas Kemnaker.
Sebelumnya, Kemanker juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan agar perusahaan tak melakukan PHK seperti memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sektor manufaktur dan 18 sektor riil lainnya, relaksasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan pemberian keringanan pembayaran kredit.**(Feb)