Topcareer.id – Di tengah pandemi ini, Bank Indonesia (BI) membawa kabar segar bagi masyarakat yang hendak membeli rumah. Sebab BI akan melakukan relaksasi pada sektor properti.
“BI memberikan stimulus dengan melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resminya pada Kamis (18/2/2021).
Artinya masyarakat yang mau membeli rumah secara kredit tidak perlu membayar uang muka atau down payment (DP) karena biaya tersebut akan ditanggung oleh Bank sepenuhnya.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.
Peniadaan DP KPR ini diketahui akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2021 hingga tanggal 31 Desember 2021 mendatang.**(Feb)