Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Besaran Pesangon yang Diterima Pekerja Jika Terkena PHK

Kemnaker minta manajemen Giant hindari PHKIlustrasi PHK. Dok/Dice Insights

Topcareer.id – Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan tetap wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. PP 35 Tahun 2021 mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada pasal 40 diatur soal uang pesangon yang wajib dibayarkan oleh perusahaan jika melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dengan ketentuan:

  1. masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;
  2. masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah;
  3. masa kerja  dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah;
  4. masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah;
  5. masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah;
  6. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah;
  7. masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
  8. masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; dan
  9. masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Namun, pada pasal 43 disebutkan, ketika perusahaan melakukan PHK karena alasan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, uang pesangon hanya sebesar 0,5 kali ketentuan pesangon pada pasal 40. Dan juga mendapat uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat tiga (soal uang penghargaan).**(Feb)

Leave a Reply