Topcareer.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti atau investasi bodong.
Pemblokiran kali ini termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading. Dengan demikian, sejak Januari 2021 terdapat 409 domain situs web yang telah diblokir. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Rabu (19/5/2021).
“Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” jelasnya.
Baca juga: Begini Cara Dapat Centang Verifikasi Akun Resmi Di Telegram
Sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat di kemudian hari, maka Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs web tersebut.
Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89.
Situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex.
Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung.
Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya.
Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.
“SIUPPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.”
“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” lanjut Wisnu.
Masyarakat diiimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko mengalami kerugian.
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist.
Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id.