Topcareer.id – Kini semakin banyak bermunculan pinjalan online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Baik yang legal terdaftar di OJK maupun ilegal sudah sama banyaknya menawarkan pilihan kepada masyarakat.
Bagi yang kurang jeli dan terburu-buru mengambil keputusan tak jarang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal.
Banyak orang akhirnya terbebani dengan lingkaran setan bunga dan denda yang selangit dari pinjol ilegal tersebut.
Sebaiknya kamu mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar jangan sampai kamu terjerumus.
Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Bagian kedua dari artikel:
8) Status penyelenggara
Fintech Lending ilegal tentunya menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.
Untuk yang legal, status legalnya akan sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
9) Syarat pinjaman
Pinjaman pada Pinjol ilegal amat sangat mudah, kamu tidak akan banyak menerima banyak pertanyaan untuk apa keperluannya.
Sementara yang legal agak rumit karena perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen penunjang untuk melakukan credit scoring dan survei.
10) Layanan pengaduan konsumen
Fintech Lending ilegal tidak akan menanggapi pengaduan pengguna dengan baik, mereka akan cenderung kasar.
Sedangkan yang legal, menyediakan sarana pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan, serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK.
Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI, dan OJK. Bagusnya, jika terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
11) Kompetensi
Pengelola Pinjol ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun kepada seluruh jajaran manajemennya.
Sementara yang legal, direksi, komisaris dan pemegang saham wajib mengikuti sertifikasi dari AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
Baca juga: Update! Ini Daftar Pinjol Resmi yang terdaftar di OJK
12) Akses data pribadi
Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta kamu mengijinkan mereka mengakses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone.
Mereka akan menyalahgunakannya untuk melakukan teror penagihan. Sedangkan yang legal, hanya meminta ijin mengakses Camera, Microphone, dan Location pada handphone pengguna.
13) Resiko tinggi
Lender pada penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.
Sementara yang legal, lalu lintas dana diawasi melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
14) Keamanan nasional
Pinjol ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
Sedangkan yang legal, wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.**(Feb)