Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, STRP Tak Berlaku Lagi

Bus Transjakarta. (dok. transjakarta.co.id)

Topcareer.id – Syarat untuk naik busway Transjakarta, bukan lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), melainkan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Dan sesuai SK Kadishub No. 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta,” cuit akun Twitter @PT_Transjakarta pada Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya syarat untuk mengakses busway Transjakarta wajib menunjukkan STRP di mana hanya pekerja sektor kritikal dan esensial saja yang diperbolehkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Dalam cuitan akun yang sama pada Jumat (13/8/2021), dijelaskan bahwa anak umur 12 tahun ke bawah boleh mengakses Transjakarta, namun harus didampingi orangtua. Syarat vaksinasi juga berlaku meski baru melakukan vaksinasi tahap pertama.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru: Asal Sudah Vaksin, Cukup Tes Antigen

Selain itu, untuk ibu hamil yang belum bisa melakukan vaksinasi Covid juga diperbolehkan naik buswy Transjakarta asal melampirkan surat keterangan lengkap dari dokter.

Bagaimana dengan pengguna yang baru sembuh dari Covid dan belum memperoleh vaksinasi? “Boleh dengan menggunakan surat keterangan dari dokter bahwa telah sembuh dari Covid (maksimasl 3 bulan,” tulis akun tersebut.

Terakhir, pelanggan dengan komorbid yang ingin mengakses Transjakarta juga diminta menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

Transjakarta juga menegaskan bahwa STRP sudah tidak berlaku lagi sesuai SK Kadishub No. 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta.

Leave a Reply