Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Asyik, Kuota Internet Gratis dan UKT akan Segera Disalurkan

Topcareer.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan menyalurkan bantuan berupa kuota internet di semester dua tahun 2021.

“Data kuota internet ini dijadwalkan untuk disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 September, lalu 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November. Bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” tuturnya saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan secara rinci pembagian dari kuota internet ini. Dimana untuk PAUD akan diberikan sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan. Kuota ini sendiri diketahui berlaku untuk 30 hari sejak diterima oleh sasaran.

“Dari sisi penggunaan, bantuan kuota dibuat lebih fleksibel dengan kuota umum, kecuali aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” jelasnya.

Selain bantuan kuota internet, Nadiem menyebutkan bahwa pada bulan September 2021 Kemendikbudristek juga telah mengalokasikan Rp745 miliar untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid 19. Bantuan ini berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberikan at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Baca juga: Baznas Buka Lowongan Kerja di Daerah Bandung

“Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing. Adapun sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” tuturnya.

Untuk mekanisme pendataan dilakukan oleh universitas itu sendiri. Kemudian pimpinan perguruan tinggi tersebut bisa langsung mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek.

“Syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orang tua yang tidak mampu, dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” tegasnya.

Apabila sudah melalui proses dan memenuhi persyaratan, maka Kemendikbudristek pun akan segera menyalurkan bantuan UKT ke perguruan tinggi masing–masing.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply