Topcareer.id – Mulai September 2021, pemerintah resmi menurunkan harga pemeriksaan COVID-19 yang menggunakan rapid test antigen.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang membutuhkan swab test secara mandiri untuk berbagai keperluan.
“Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali. Keputusan berlaku mulai Rabu, 1 September 2021,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru: Asal Sudah Vaksin, Cukup Tes Antigen
Selain itu, Menkominfo juga mengatakan bahwa penurunan harga ini memperhitungkan bahan baku yang dipakai. Dimana banyak komponen yang dapat diperoleh dan dibuat negeri Indonesia sendiri.
“Harga bahan baku pemeriksaan Antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test Antigen,” tambahnya.
Menkominfo pun meminta agar kebijakan ini bisa langsung diimplementasikan dan diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sehingga aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 diharapkan dapat meningkat.
Sebelumnya diketahui, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen adalah sebesar Rp 250 ribu untuk pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk pemeriksaan antigen di luar pulau Jawa.**(Feb)