Topcareer.id – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat 57 karyawannya karena tak lolos dalam seleksi peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun yang mengejutkan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK yang namanya masuk ke dalam salah satu pegawai yang dinyatakan gagal dalam tahapan tes wawasan kebangsaan (TWK) ini mengaku tidak mendapat pesangon meski telah mengabdi cukup lama di lembaga tersebut.
Hal ini ia ungkapkan melalui Twitter pribadinya pada Senin (21/9/2021) kemarin.
“57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua dan BPJS,” ujarnya.
Sedangkan menurutnya profesi yang paling umum yakni buruh pabrik saja masih mendapat pesangon ketika dipecat oleh atasannya.
Biasanya pesangon ini pun mempertimbangkan dari gaji bulanan yang diterima serta lamanya mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Lalu berapa sih gaji pegawai KPK sebelum menjadi ASN? Dikutip dari berbagai sumber, pendapatan seorang pegawai KPK akan tergantung dengan kategori golongan.
Di mana golongan 5 berhak mendapat gaji sebesar Rp 4,6 hingga Rp5 juta. Selanjutnya, naik ke golongan 6, 7, 8 hingga tertinggi dengan jumlah pendapatan mencapai Rp 51,7 juta hingga Rp 62,9 juta.