Topcareer.id – Guna memperbaiki kondisi pasar kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan sejumlah strategi peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya agar produktivitas tenaga kerja kita meningkat, sehingga pada akhirnya kondisi pasar kerja menjadi baik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam siaran persnya, Senin (1/11/2021).
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan, strategi pertama yang dilakukan Kemnaker yaitu membuat gerakan nasional peningkatan produktivitas dan daya saing.
Dalam gerakan tersebut, Kemnaker melakukan reformasi pelatihan vokasi; transformasi Balai Latihan Kerja (BLK); digitalisasi layanan peningkatan produktivitas; kolaborasi stakeholder; dan membangun kampung produktif dan pesantren pekerja produktif.
Sekjen Anwar melanjutkan, strategi kedua, yakni transformasi perluasan kesempatan kerja. Kemnaker mendorong keterbukaan dan pasar kerja digital guna terjadi link and match ketenagakerjaan, kewirausahaan melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya, pengembangan talenta muda, dan perluasan kesempatan kerja luar negeri.
Baca juga: Tantangan Perubahan Iklim Di Indonesia Untuk Bebas Karbon
Strategi ketiga, yaitu mendorong reformasi pengawasan ketenagakerjaan untuk perlindungan tenaga kerja. Strategi ini dilakukan melalui gerakan promosi K3 nasional; penguatan pengawasan dan penegakan hukum norma K3; penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional; koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3; penyesuaian penerapan K3 di perusahaan pada masa Pandemi Covid-19; dan memperkuat WLKP.
“Jadi dalam hal ini pada intinya kita yang namanya orang bekerja ini bukan hanya mereka cukup nyaman terkait dengan penghasilan, tapi lingkungan pekerja pun juga harus kita pastikan memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja,” ucapnya.
Strategi Kemnaker yang keempat, yaitu visi baru hubungan industri. Dalam strategi ini, Kemnaker mendorong impelementasi upah berbasis produktivitas di perusahaan; dialog sosial; jaminan sosial (JHT, JKK, JKM, JP, JKP) dan perlindungan sosial (BSU); pengembangan perundingan bersama untuk produktivitas ke dalam fungsi hubungan industrial.