Topcareer.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah.
Hal ini disepakati setelah melakukan rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tanggal 22 Oktober 2021 kemarin.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menggatakan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 akan dihapuskan.
Baca juga: Kemnaker Beberkan 6 Masalah Dalam Penyaluran BSU
“Dihapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,” jelasnya Selasa (2/11/2021).
Tak hanya itu, menurut Anwar dalam penyesuaian cakupan BSU ini terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagai penutup, ia pun menyampaikan pesan dari Menteri Ketenagakerjaan mengenai penyaluran BSU bagi karyawan yang terkena dampak pandemi ini.
“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” pungkas Anwar.**(Feb)