Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Punya Usaha di Bidang Pariwisata? Begini Cara agar dapat Bantuan Rp 4 Juta

Ilustrasi penarikan uang tunai.Dok/twofishdivers.com

Topcareer.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan aplikasi Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Sesuai namanya, bantuan sebesar Rp 4 juta ini akan menyasar kepada 6 jenis para pelaku pariwisata seperti hotel melati, pondok wisata, penyediaan akomodasi jangka pendek, agen perjalanan wisata dan usaha SPA.

Pendaftaran BPUB dilakukan pada tanggal 15 sampai 26 November 2021 melalui tautan ini. Adapun kriteria untuk BPUP ini sendiri anatra lain:

Baca juga: Ticketing Officer di Kereta Api Pariwisata, Minat?

  • Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata yang telah ditentukan
  • Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS)
  • Memiliki skala usaha kecil dan menengah
  • Tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf
  • Termasuk ke dalam Kabupaten/Kota penerima program BPUP

Dalam implementasinya, dana BPUP ini akan diberikan sebesar Rp 2 juta perbulan selama 2 bulan untuk membiayai keberlangsungan usaha seperti, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian ATK, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19.

Proses pendaftaran hingga pengesahan pun akan dilakukan secara digital, sehingga diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply