Topcareer.id – Ingin berwisata ke pulau Komodo? Sekarang kamu tidak bisa seenaknya saja berlenggang kesana, karena sebentar lagi ada aturan baru yang mewajibkan wisatawan untuk memiliki membership terlebih dahulu.
“Jadi Pulau Komodo ini tidak ditutup. Kita lakukan penataan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak terkait, dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakannya tiket kapasitas kunjungan wisatawan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, seperti dikutip dari maritim.go.id, Senin (30/09/2019).
Pengaturan tiket dilakukan dengan sistem kartu membership tahunan. Bagi yang memilih Membership premium akan diarahkan langsung ke Pulau Komodo, sedangkan membership non-premium hanya bisa mengakses ke pulau komodo yang lebih kecil seperti di Pulau Rinca.
“Kita juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar Internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur, Ridwan Djamaluddin.
Ridwan menambahkan, di Pulau Komodo ke depannya akan dibangun Pusat Riset Komodo serta penataan kapal cruise ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo terkait masalah rute, logistic, dan penanganan sampah.
Editor: Feby Ferdian