Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Presiden: Jumlah Kasus Korupsi di Indonesia Termasuk Luar Biasa

Presiden Joko Widodo resmi umumkan pancabutan status Pandemi Covid-19.Presiden Joko Widodo.

Topcareer.id – Pada sambutannya pada Hari Antikorupsi Sedunia 2021 pada Kamis (9/12/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa.

Ia mengatakan, jumlah kasus korupsi berdasarkan dari data kasus yang ditangani aparat penegak hukum termasuk jumlah yang luar biasa.

“Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi. Demikian pula dengan KPK, yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Ketua KPK,” kata Presiden dalam keterangan resminya.

Ia menyampaikan, beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya, Presiden mencontohkan, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun, dirampas untuk negara.

Dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara (selama) 10 tahun sampai dengan hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Dalam penuntasan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun, dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.

“Namun, aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi, jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” ujarnya.

Baca juga: 2 Program BPJS Ketenagakerjaan Ini Paling Laku Dicairkan Di Masa Pandemi

Dan dalam sebuah survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.

Di urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan. Ini yang diinginkan oleh masyarakat, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi, mencapai 15,2 persen. Dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok, mencapai 10,6 persen.

“Dan apabila tiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok,” jelas Presiden.

Kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, ranking Indeks Persepsi Korupsi kita di tahun 2020 juga masih perlu kita perbaiki lagi. Singapura, ini ranking ke-3. Brunei Darussalam, ini ranking 35. Ini di Asia, bukan di Asia Tenggara, di Asia. Ini dari 180 negara.

“Singapura, sekali lagi, ranking ketiga. Brunei Darussalam, ranking 35. Malaysia, ranking 57. Dan Indonesia masih di ranking 102. Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi kita bersama-sama,” jelas Presiden.

Leave a Reply