Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Punya Masalah Utang Piutang hingga Sengketa? Minta Bantuan Hukum ke Sini Aja

Ilustrasi lowongan kerja. Dok/SHRM

Topcareer.id – Tak bisa dipungkiri para pengusaha mikro kerap kali terjerat masalah hukum seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga perselisihan dengan karyawannya.

Namun tak sedikit dari mereka yang memiliki keterbatasan akses untuk melakukan konsultasi secara profesional, baik konsultasi hukum maupun konsultasi usaha atau bisnis.

Untuk itu, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, khususnya dalam upaya kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha
mikro dan usaha kecil, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pun mengeluarkan program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis.

Dimana program ini akan membantu para PUMK yang memiliki masalah yang mencakup:

  1. Wanprestasi atas perjanjian/kontrak;
  2. Perkara perkreditan terkait modal usaha;
  3. Utang/Piutang terkait modal atau tagihan;
  4. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  5. Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan;
  6. Sengketa atas kewajiban pajak;
  7. Masalah penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha

Baca juga; Lowongan Bank Ini Cocok untuk Kamu yang Suka Berpetualang

Jenis layanan yang diberikan ini pun cukup luas seperti konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan.

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan LBPH-PUMK ini juga mudah yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyerahkan dokumen yang berkaitan
dengan perkara kepada tim yang tersedia.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pun telah menyediakan call center yang khusus menangani program ini. Untuk menghubungi silahkan telepon ke nomor 1500 587 atau chat melalui WhatsApp di nomor 0811 1450 587. Semoga lekas selesai ya masalahnya.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply