Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Menpan Sebut Bakal Ada Sanksi Bagi Intansi yang Masih Rekrut Honorer

MenpanRB, Tjahjo Kumolo.Dok/Menpan

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa tahun 2022 hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekaligus menegaskan penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Sayangnya, Tjahjo mengungkapkan bahwa yang kini menjadi kekhawatiran adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Menpan dikutip dari siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Tjahjo: Goodbye Honorer Dan Welcome PPPK

Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

“Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tegas Menpan.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Leave a Reply