Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Hingga 31 Januari, Karyawan di DKI Berlakukan WFO Maksimal 50%

Sumber foto: hibob.com

Topcareer.id – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terkait kegiatan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022.

Dimana pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial akan diberlakukan maksimal 50 % WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Sedangkan pada sektor esensial di bidang keuangan dan perbankan yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% untuk lokasi yang
berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Hingga 31 Januari, Karyawan di DKI Berlakukan WFO Maksimal 50%

Kemudian pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), serta teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Selanjutnya perhotelan non penanganan karantina, fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 50% dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan rincian 75% untuk setiap shift
hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.**(Feb)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply