Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Sunday, November 24, 2024
idtopcareer@gmail.com
Covid-19Tren

Kebijakan Baru: Naik Transportasi Umum Tak Perlu Antigen Atau PCR

Kebjakan baru, pengguna transportasi umum darat, laut, udara tak perlu utnjukkan bukti tes antigen atau PCR.Rapid Tes Antigen di stasiun kereta api. (dok. KAI)

Topcareer.id – Kondisi penanganan pandemic Covid-19 terus membaik. Lantas, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negative,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran persnya pada Senin (7/3/2022).

Ia menambahkan, hal itu ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

Sementara, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkapnya.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang akan diberlakukan di Bali mulai 7 Maret ini. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

Baca juga: Kemenhub Mulai Terapkan Karantina 3 Hari Untuk PPLN Vaksin Lengkap

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan;

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.

Menutup keterangan persnya, Luhut menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.

Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Leave a Reply