Topcareer.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya. Termasuk di dalamnya adalah pekerja musik atau musisi yang bisa mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) di mana bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk teman-teman pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial,” kata Menaker dikutip dari siaran persnya, Rabu (9/3/2022).
Menurut Menaker Ida, dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, peserta tidak hanya dibatasi pada Peserta Penerima Upah (PU) akan tetapi juga diperuntukkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), salah satunya adalah pekerja musik.
Program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Pelindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Ia menjelaskan, dalam program tersebut apabila peserta mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau cacat total tetap akan mendapatkan perawatan medis yang maksimal.
Baca juga: Menkominfo Jajaki Kerja Sama Dengan Huawei Demi Infrastruktur 5G Di IKN
Selain itu juga mendapat santunan berupa uang dan manfaat beasiswa untuk dua orang anak yang biaya pendidikannya ditanggung mulai dari tingkat TK/SD sampai dengan perguruan tinggi.
Sedangkan perlindungan jaminan sosial di masa yang akan datang terdapat dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Apabila peserta memasuki hari tua/pensiun akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta manfaat uang tunai yang dibayarkan secara berkala sebagai pengganti penghasilan.
Menurutnya, dengan keikutsertaan pekerja musik dalam program jaminan sosial ketenegakerjaan, merupakan alat dalam peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Oleh karena itu perlu pengalihan risiko melalui jaminan sosial ketenagakerjaan akan bermanfaat bagi pekerja seni dan keluarganya.
“Selain itu, program jaminan sosial berfungsi mengalihkan beban risiko dari peserta kepada badan penyelenggara. Dengan pengalihan risiko tersebut diharapkan produktivitas tetap terjaga dan kesejahteraan tetap terpelihara, baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang,” jelas Menaker.