Topcareer.id – Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, di mana kebijakan ini diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Semua wilayah di Jabodetabek sudah masuk Level 1 dengan ketentuan aktivitas boleh 100%.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani pada Senin (6/6/2022) itu, dikatakan bahwa pelaksanaan kegiatan bisnis pada sektor non esensial diberlakukan maksimal bisa 100% di masa PPKM Covid-19 Level 1.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” sebut Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 itu.
Begitu pula untuk sektor esensial seperti keuangan perbankan, teknologi informasi, pasar modal, perhotelan, hingga industri orientasi ekspor, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk loasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran. guna mendukung operasional.
Baca juga: Presiden Minta Masyarakat Tetap Vaksin Booster
Selain itu, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.
Namun, kegiatan makan karyawan tidak dianjurkan bersamaan, dan tetap menerapkan protocol kesehatan.
Sektor kritikal seperti kesehatan juga dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.