Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Konten YouTube bisa jadi Jaminan Bank buat Pinjam Uang, Gimana Caranya?

Ilustrasi. Sumber foto: Marketing LandIlustrasi. Sumber foto: Marketing Land

Topcareer.id – Sebuah konten di YouTube kini bisa dijadikan jaminan pinjaman hutang di bank. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menginformasikan.

Yasone menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif untuk mendukung permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk para YouTuber.

Dalam peraturan tersebut ada aturannya, antara lain terkait skema pembiayaan yang bisa diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui bank berbasis kekayaan intelektual dan lembaga keuangan non-bank, Jumat (22/7/2022).

Cara Konten YouTube Buat Jadi Agunan Pinjaman
Yasonna mengatakan sertifikat kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank alias fidusia.

Jadi, jika seorang YouTuber memiliki konten dengan jumlah penonton yang banyak hingga jutaan views, bisa digunakan untuk jaminan utang di bank.

Jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual berupa hak cipta atas sebuah lagu atau karya lain yang telah diunggah ke YouTube, sertifikat tersebut juga bisa dijadikan jaminan pinjaman uang ke bank.

Manfaatnya cukup besar, oleh sebab itu Menkumham mengajak para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif segera mengelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Baca juga: YouTube Gandeng Shopify Demi Tambahkan Fitur Live Shopping

Selain bank, pelaku ekonomi kreatif juga bisa mengajukan hutang berbasis HaKI ke lembaga keuangan non-bank.

Intinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual dari pihak yang mengajukan pinjaman dana.

Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman pun bisa semakin besar.

Ketentuan pendaftarannya cukup mudah, lakukan pengajuan pinjaman pada lembaga keuangan yang diinginkan, buktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif, sertakan sertifikat HaKI yang relevan dengan produk ekonomi kreatifnya.**(Feb)

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply