Topcareer.Id – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (29/11/2022).
Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, batas waktu penetapan UMP tahun 2023 ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Baca juga: Minat Investor untuk Investasi di IKN Meningkat Signifikan
Hingga saat ini, sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Diungkap Menaker Ida, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.
Berikut daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
- Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
- Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
- Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
- Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
- Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
- Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
- Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
- Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
- Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
- Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
- DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
- Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
- Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
- Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
- Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
- Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
- Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
- Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
- Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
- Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
- Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
- Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
- Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
- Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
- Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
- Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
- Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
- Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
- Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
- Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” ujar Menaker.
Terkait penetapan ini, Menaker Ida mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.