Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Disaksikan Menaker, PT Pos Indonesia Tandatangani PKB dengan Serikat Pekerja

Topcareer.Id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI–KB) pada Senin (12/12/2022) di Jakarta.

PKB untuk periode 2022-2024 ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rocmad Djoemadi, Ketua SPPI, Iwan Suryanegara, dan Ketua SPPI–KB, Akhmad Komarudin.

Menaker dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya setiap menyaksikan PKB antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruhnya.

“Saya selalu semangat kalau disuruh datang penandatangan PKB, mau di perusahaan BUMN, mau di perusahaan swasta, karena saya menyaksikan orang lagi berbahagia karena bertemu kepentingannya dalam sebuah perjanjian kerja bersama,” kata Menaker.

Baca juga: Waspada Buat Pengguna, Masalah Profil Palsu Juga Dialami LinkedIn

Menaker mengatakan, PKB yang baru saja ditandatangani ini memuat aturan yang menjadi kepastian hukum bagi manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh. Ia meminta kedua belah pihak agar berkomitmen dalam menjalankan aturan tersebut.

“Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB oleh pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja/buruh yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Menaker berpesan kepada kedua belah pihak agar apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata.

“Jangan pernah melibatkan siapa pun yang tidak berkepentingan, tidak berwenang dan tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” ucapnya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply