Topcareer.id – Pada masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru kali ini, Pemerintah tidak akan membatasi mobilitas seperti pada tahun sebelumnya. Sementara, Kementerian Perhubungan memprediksi sekitar 44,17 juta orang akan bepergian selama libur Nataru.
Karena mobilitas tidak dibatasi, diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pergerakan masyarakat dibanding tahun sebelumnya.
“Kita harus memperhatikan tren mobilitas masyarakat yang mengalami peningkatan karena bersamaan dengan waktu libur sekolah,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip dari siaran pers, Selasa (13/12/2022).
“Momen ini juga akan dimanfaatkan masyarakat untuk liburan ke tempat wisata, dan juga tidak adanya pembatasan mobilitas, sehingga menyebabkan pergerakannya diprediksi cenderung meningkat dari biasanya,” tambah Menhub.
Meski tidak ada pembatasan mobilitas, Menhub menekankan kepada seluruh pihak terkait untuk tetap mengedepankan aspek kesehatan, selain keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, sesuai aturan syarat perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid 19 dan Instruksi Mendagri.
Berdasarkan hasil survei potensi pergerakan masyarakat di masa libur nataru yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, diprediksi potensi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Nataru tahun ini yaitu 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 44,17 juta orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.
Baca juga: Melalui ASEAN-OSHNET, Kemnaker Terus Kembangkan K3
Menindaklanjuti hasil survei tersebut, Kemenhub menyiapkan sejumlah hal untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan angkutan Nataru.
Di antaranya yaitu: memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi. Pemerintah bersama operator transportasi telah menyiapkan sebanyak 57.693 unit bus dan 111 terminal, 910 unit kapal dan 110 pelabuhan, 484 kereta serta 9 daop dan 4 divre, 205 kapal penyeberangan serta 11 lintas pelabuhan penyeberangan, 41 dermaga MB, 3 dermaga ponton, dan 16 dermaga plengsengan, juga 402 unit pesawat dan 51 bandar udara.
Kemudian, melakukan sosialisasi kebijakan kepada operator angkutan penumpang dan barang, serta masyarakat umum. (Contoh: melakukan pembatasan pada angkutan barang tertentu kecuali Angkutan Logistik Sembako, imbauan penerapan prokes, dan lain sebagainya).
Selanjutnya, melakukan ramp check untuk memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi, menerapkan manajemen rekayasa lalin pada jalan tol maupun non tol, dan pengaturan layanan transportasi selama masa Nataru sesuai dengan syarat perjalanan dalam dan luar negeri yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan angkutan nataru, Kemenhub menyelenggarakan Posko Terpadu Nataru mulai 19 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023 (17 hari).