Topcareer.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno mendorong pelaku ekonomi kreatif memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam pernyataanya pada Kamis (15/12/2022) Menparekraf mengatakan, dalam dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki dua peranan penting.
Keduanya, kata dia, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi serta sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
“HKI juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan usaha. Sebagai objek jaminan, ini akan memudahkan para UMKM. HKI dapat dijaminkan untuk mendapat pinjaman modal usaha,” kata Menparekraf Sandiaga dikutip dari siaran pers.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, mengatakan, pemaksimalan sistem pendukung pencatatan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan salah satu hal penting dalam mendorong pembiayaan berbasis HKI.
Baca juga: Kantor Pusat Twitter Lelang Ratusan Benda Termasuk Patung Burung Biru Raksasa
“Di antaranya perlu kesepakatan untuk menentukan data/field yang dibutuhkan untuk Sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam aplikasi Fidusia Online, serta kesepakatan untuk mengintegrasikan data dari aplikasi Fidusia Online dengan sistem informasi Kemenparekraf,” ujar Hayun.
Hayun mengapresiasi kegiatan ini yang kemudian menghasilkan kesepakatan penambahan field perbankan dan non perbankan pada sistem pencatatan berbasis kekayaan intelektual yang akan terhubung dengan API DJKI, API Aplikasi Fidusia Online, Sistem KSEI dan OJK.
Selain itu akan dibuat modul khusus HKI untuk dimasukkan dalam materi Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dan yang terakhir, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, untuk dilakukan penyempurnaan Sistem Pencatatan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Koordinator Pendukung Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Benny Setiawan, mengatakan nantinya sistem Pencatatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual akan dapat melakukan verifikasi data pada sistem Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Saat ini sedang disiapkan PKS (perjanjian kerja sama) antara Kemenparekraf dan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menindaklanjuti hal ini,” pungkas Benny.