TOP CAREER – Dinilai melanggar kode etik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Terawan Agus Putranto saat ini statusnya dipecat sementara dari keanggotaan IDI. Ia dituduh melanggar kode etik keras lantaran kerap mengiklankan terapi cuci otak hasil penemuannya dalam dunia medis.
Kode etik apa yang diberatkan oleh IDI terhadap dr. Terawan? Menurut Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dr Prijo Sidipratomo, dr. Terawan melanggar kode etik pasal 4 juga pasal 6. Sementara, dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia, terdapat 21 pasal yang harus diingat oleh tiap dokter.
“Dalam pelanggaran kode etik kita, bahwa seorang dokter itu yang pasti kita tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri. Itu bagian-bagian yang ada di dalam kode etik, dan juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter,” kata dr. Prijo Sidipratomo di kantor IDI pusat, Jakarta.
Bunyi pasal 4 tersebut, yakni seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Berlandaskan pasal tersebut, MKEK menilai dr. Terawan mengiklankan terapi cuci otak andalannya.
“Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” bunyi pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Menurut pengurus IDI Jakarta Pusat, dr. Riza Omar Kastanya, pelanggaran terkait pasal 6 itu masih menyangkut cuci otak serta metode yang dikerjakan. Ia menegaskan agar memberikan pengobatan itu tidak boleh sekadar coba-coba yang belum dibuktikan secara ilmiah.
Sementara, dr. Terawan membantah tuduhan mengiklan yang dijatuhkan pada dirinya oleh IDI. Ia mengaku tidak mengetahui iklan yang mana yang dituduhkan, sebab ia merasa tidak mengiklankan terapi cuci otak yang menggunakan Digital Subtraction Angiography (DSA) itu.
“Karena membahayakan kalau menuduh (saya) mengiklankan,” kata pria yang juga kepala Rumah Sakit Pusat Angakatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto ini.
Dokter Terawan membenarkan bahwa ia sering menjelaskan mengenai metode cuci otak itu. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban jika harus menjelaskan teknis medis lantaran menyangkut kejujuran sebagai seorang dokter.
Diketahui sebelumnya bahwa MKEK mengeluarkan putusan tertanggal 12 Februari 2018 terkait dugaan pelanggaran etik dokter oleh Terawan Agus Putranto. Atas dugaan itu MKEK menetapkan sanksi pelanggaran berat, berupa pemecatan sementara dari IDI selama 12 bulan serta diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktik.