TOPCAREER.ID – Untuk menjadi pemandu lalu lintas penerbangan atau Air Traffic Controller (ATC) terlebih dahulu memiliki lisensi yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Lisensi tersebut berlaku seumur hidup selama masih memenuhi standar kompetensi.
Lisensi ATC pun terbagi, ada lisensi untuk junior ATC dan untuk senior ATC. Lisensi junior ATC diperlukan untuk unit Aerodrome Control Tower (ADC). Sementara, untuk unit kerja Approach Control Office (APP) dan Area Control Center (ACC) diperlukan lisensi senior ATC.
Menurut laman Kementerian Perhubungan (Dephub.co.id), untuk mendapatkan lisensi sebagai ATC, harus memenuhi persyaratan berikut:
– Memenuhi kriteria usia
– Menunjukkan tingkat pengetahuan yang sesuai
– Memenuhi ketentuan pelaksanaan pelatihan kerja lapangan (OJT)
– Memenuhi kriteria kesehatan
– Memiliki kemampuan berbahasa sesuai dengan ICAO Language Proficiency
– Memenuhi administrasi dan lulus ujian
Biaya yang diperlukan untuk tes lisensi ini yang tertera Rp550.000.
Uji Rating
Lisensi ATC memang berlaku seumur hidup sesuai dengan jenjangnya. Namun, petugas ATC perlu memperbarui rating setiap enam bulan sekali.
“Yang diupdate adalah rating. Rating itu kemampuan seseorang. Jadi kalau dia (ATC) mampu di Jakarta belum tentu ia mampu di Surabaya, belum tentu mampu di Ujung Pandang,” kata Budi Hendro Setiyono, mantan General Manager Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) kepada TopCareer.id.
Tiap setengah tahun, kemampuan seorang ATC diupdate lagi lewat rating itu. Rating juga diambil ketika petugas ATC tersebut dipindahtugaskan ke wilayah lain sehingga harus mempelajari situasi dan konidisi yang berbeda.
“Misal kalau pindah dari Jakarta ke Bali itu harus ambil rating dulu di Bali. Belajar dulu di Bali diawasi supervisor. Kurang lebih 3 bulan habis itu diuji. Ambil rating dulu 3 bulan,” ucap Budi.