TOPCAREER.ID – Pemerintah berharap pada akhir tahun 2020, ibu kota baru sudah mulai dilakukan konstruksi. Sehingga paling lambat pada 2024 proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dilakukan.
Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjawab wartawan usai Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers mengenai Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8) siang.
Menurut Bambang, pengumuman lokasi ibu kota baru yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera ditindaklanjuti dengan terutama penentuan lokasi yang tentunya akan melibatkan Pak Gubernur, kemudian pemerintah juga menyiapkan naskah akademik yang menjadi dasar dari Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk ibu kota baru tersebut.
“Tentunya 2020, tahun depan, ini adalah fase persiapan sampai finalnya, maksudnya persiapan itu sudah selesai di tahun 2020 baik itu dari masterplan-nya, urban design-nya, building design-nya, desain bangunannya, sampai kepada kemudian dasar Perundang-undangannya terutama RUU-nya, dan juga kemudian kita menyiapkan apakah penyiapan lahan sehingga pembangunan infrastruktur sudah bisa dimulai akhir tahun 2020,” kata Bambang.
Dengan demikian, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas, 2020 akhir kita sudah mulai konstruksi, dan diharapkan paling lambat 2024 proses pemindahan sudah dilakukan, dan proses pemindahannya tentunya ada tahapannya. “Tapi 2024 adalah istilahnya masa paling telat, paling lambat kita sudah memindahkan pusat pemerintahan,” tegasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil menambahkan, pemerintah akan mengamankan lahan seluas 180 ribu hektar yang akan menjadi lokasi ibu kota baru itu, meskipun tidak semuanya tanah negara.
“Jadi pekerjaan tanah relative lebih mudah, walaupun itu nanti konektfitas dan lain-lain tentu perlu ada pembebasan lahan sesuai dengan Undang-undang yang ada,” kata Sofyan seraya menambahkan, karena sebagian besar adalah tanah negara maka tugas pembebasan tanah untuk pemindahan ibukota ini relative lebih mudah.
“Begitu nanti penetapan lokasi telah dikeluarkan, maka kita akan melakukan proses land freezing supaya jangan terjadi spekulasi tanah di tempat yang nanti akan dibutuhkan untuk mendukung ibu kota Negara tersebut,” sambung Sofyan.