TopCareerID

Aturan Residential Status Baru WNA Jepang Lindungi Tenaga Kerja Indonesia

Topcareer.id – Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Jepang yang menerapkan aturan residential status baru bagi Warga Negara Asing (WNA) di Jepang. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan yang baik bagi TKA yang bekerja di Jepang serta meningkatkan konsep transfer of knowledge yang baik bagi pemagang di Jepang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dalam Forum Bisnis Ketenagakerjaan di Matsuyama, Jepang (2/9) waktu setempat. Menaker Hanif menyebut bahwa seiring dengan diberlakukannya residential status baru di Jepang, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Jepang untuk menempatkan Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik (Spesified Skilled Workers (SSW) di Jepang.

Kerja sama ini kata Hanif dapat memberi keuntungan bagi kedua negara. Bagi Indonesia yang sedang memasuki bonus demografi, dapat menempatkan tenaga kerja terampilnya ke Jepang. Bagi Jepang yang tengah mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society, dapat mengisi kekurangan akan tenaga kerja usia produktif di dalam negeri.

“Di bawah kerangka kerja sama Specified Skilled Workers ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Menaker Hanif berharap, Indonesia dapat memenuhi 20% dari kebutuhan tersebut, atau sekitar 70 ribu tenaga kerja terampil.

“Selain itu, hubungan kerja sama bilateral ini diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara yang telah terjalin lama,” ujar Hanif.

Selain SSW, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga telah menjalin kerja sama pemagangan (Technical Intern Training Program/TITP).Menaker Hanif berharap pemagangan melalui TITP dapat memberikan kesempatan yang luas bagi kaum muda Indonesia untuk mendapatkan pengalaman bekerja (workplace-based training).

“Sehingga, mereka memperoleh kompetensi dan daya saing untuk bekerja di dalam maupun di luar negeri atau berusaha mandiri setelah menyelesaikan program pemagangan di Jepang,” terang Menaker Hanif.

TITP sebut Menaker Hanif, juga memperkuat kerja sama bidang pemagangan antara Indonesia dan Jepang yang telah terjalin lama. Sejak tahun 1993, Kemnaker telah memberangkatkan lebih dari 80 ribu orang peserta pemagangan ke Jepang. Dimana 60 ribu orang diantaranya telah kembali ke Indonesia, dan 20 ribu orang lainnya masih berada di Jepang.

Pemagangan melalui TITP ini merupakan salah satu optimalisasi penguatan SDM, selain pelatihan vokasi di BLK dan pemagangan di dalam negeri berbasis jabatan.

“Kedua kerangka kerja sama baik SSW dan TITP ini harus cepat diimplementasikan guna memberikan manfaat kedua negara,” kata Menaker Hanif.Menaker Hanif juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi Jepang karena sudah berinvestasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia sehingga anak-anak muda Indonesia bisa bekerja di perusahaan Jepang yang ada di Indonesia maupun di Jepang itu sendiri.

Dalam Forum Bisnis Ketenagakerjaan ini, Menaker Hanif mengajak para investor untuk berberinvestasi di Indonesia khususnya pelatihan bahasa Jepang.

“Pemerintah Indonesia akan memberikan kemudahan bisnis dan berinvestasi bagi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia khususnya pelatihan bahasa jepang. Saya percaya dengan komitmen untuk berinvestasi di bidang pelatihan bahasa Jepang itu maka kerja sama bidang penempatan dan pemagangan akan lebih berkelanjutan,” tutup Hanif.

Exit mobile version