Topcareer.id – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengajak mahasiswa menjadi duta frekuensi. Menjadi agen untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai penggunaan frekuensi secara bijak.
“Mahasiswa sebagai generasi muda dan calon Duta Frekuensi wajib untuk memahami penggunaan frekuensi tepat sasaran dan dampak penggunaannya pada masyarakat luas dari sisi keamanan dan ekonomi,” ujar Dirjen Ismail dalam acara SDPPI Goes to Campus di Fakultas Teknik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Dirjen SDPPI melontarkan sejumlah pertanyaan terkait frekuensi dan perangkat kepada para mahasiswa peserta . Bingkisan hadiah langsung diberikan bagi mahasiswa yang bisa menjawab pertanyaan. Dalam acara yang mengangkat tema Arek Suroboyo Ramah Frekuensi ini, Dirjen Ismail menjelaskan berbagai dampak penggunaan frekuensi yang tidak ramah dan penggunaan perangkat ilegal.
“Pertama, terkait keamanan masyarakat. Penggunaan frekuensi yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat. Di antaranya keselamatan penerbangan jika terjadi interferensi komunikasi antara pilot dan Air Traffic Controller (ATC) akibat radio yang digunakan masyarakat nelayan. Perangkat telekomunikasi yang tidak disertifikasi dapat membahayakan keselamatan hingga kesehatan pengguna, karena tidak standar,” jelasnya.
Dampak kedua adalah ekonomi, menurut Dirjen SDPPI spektrum frekuensi adalah sumber daya alam terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai negara. Frekuensi radio harus dijaga dan diatur pemanfaatannya, cara menggunakannya, dan merawatnya, karena digunakan untuk berbagai macam sistem dan perangkat.
“Apalagi, penghasilan dari izin penggunaan frekuensi ini sangat besar mencapai sekitar 17 hingga 18 triliun rupiah setiap tahunnya. Penerimaan Negara Bukan Pajak ini banyak diperoleh dari para operator telekomunikasi, penyelenggara siaran televisi dan radio, serta mitra lainnya,” jelasnya.