Topcareer.id – Pada 3 Juli 2019 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (keppres) Nomor 17 tahun 2019.
Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan usia maksimal 40 tahun untuk dapat bergabung dan mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan.
Jabatan itu antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidikan Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2019.
Seperti dikutip dari Kominfo.go.id Selasa (10/9/2019), pelamar dengan usia maksimal 35 tahun tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3).
Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) hanya diberlakukan hanya bagi pelamar yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar.
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain berisi jabatan yang lowong dan akan diisi; jumlah formasi untuk setiap jabatan; persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal); serta tata cara dan waktu pendaftaran.
Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
Selain hal diatas, diingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
Editor: Feby Ferdian