TopCareerID

Ini 18 Jenis Pekerjaan Yang Boleh Diduduki Pekerja Asing

Topcareer.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 228 tahun 2019 mengenai jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Keputusan itu menimbang karena jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan lagi.

Seperti dilansir dari Jdih.kemnaker.go.id, Jumat (13/9/2019), Ada 18 kategori jabatan tertentu yang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, antara lain;
• Konstruksi,
• Real Estate
• Pendidikan
• Industri Pengolahan
• Pengelolaan Air, Air Limbah, Pengelolaan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi
• Pengangkutan dan Pergudangan
• Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
• Penyediaan Akomodasi dan penyediaan Makanan Minuman
• Pertahanan, Kehutan dan Perikanan
• Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
• Aktivitas Keuangan dan Asuransi
• Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
• Informasi dan Telekomunikasi
• Pertambangan dan Penggalian
• Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
• Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepada Motor
• Aktivitas Jasa Lainnya
• Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknisi

kamu dapat membuka situs resmi Kemaker ataupun melalui https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Kepmen_228_2019_OK.pdf untuk mengetahui lebih lanjut apa saja profesi yang termasuk dalam Keputusan Menteri Nomor 228 tahun 2019.*

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version