TopCareerID

Istri yang Bikin Status di Medsos Soal Wiranto, Kenapa Suami yang Personel TNI Kena Sanksi?

Topcareer.id – Bagi kita masyarakat sipil mungkin bertanya-tanya, kenapa seorang suami memikul tanggung jawab kesalahan istri, setelah mendapati Kolonel Kav HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendari usai istrinya mengomentari penusukan atas Menkopolhukam Wiranto di akun Facebook-nya?

Istri HS, yang berinisial IZN pada Jumat (11/10/2019) mengunggah postingan di akun Facebook-nya begini: “Jangan cemen, Pak.. Kejadianmu tidak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang.” Yang lalu berlanjut ke postingan kedua, ” “Teringat kasus Pak Setnov, … bersambung rupanya pake pemeran pengganti.” Memang di kedua postingan itu tidak menyebut nama Wiranto. Namun, diduga unggahan tersebut ditujukan kepada mantan Panglima ABRI itu.

Selain Kolonel HS, ada pula Sersan Dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung serta dua personel TNI AU yang bertugas di Surabaya yang mengalami nasib serupa: dicopot dari jabatannya karena unggahan istri masing-masing terkait insiden yang dialami Wiranto.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sendiri yang menyampaikan hukuman pada personel TNI AD.

Kendati yang berbuat adalah istri, namun Andika menilai keluarga juga harus menjaga sikap di media sosial. Oleh sebab itu, kolonel HS dan sersan dua Z dicopot dari jabatannya. Keduanya juga dilakukan penahanan ringan selama 14 hari.

Menurut Andika, sebagaimana dikutip Antara, pencopotan keduanya sudah sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2014 yakni mengenai disiplin militer. Ia menilai unggahan istri HS dan Z tidak pantas. Apalagi yang dikomentari adalah Wiranto, mantan panglima TNI.

Mulut istrimu, harimaumu

Apa yang dikatakan KSAD betul. Organisasi militer tak sama dengan sipil. Ada hierarki serta istri (dan keluarga) bagian dari lembaga kemiliteran. Kehidupan istri bukan lagi urusan privat, tapi bagian dari kelembagaan. Seorang istri personel militer, misalnya dari Angkatan Darat, secara otomatis jadi anggota organisasi Persit (Persatuan Istri Tentara) Kartika Chandra Kirana.

Proses kelembagaan itu bahkan sudah dimulai sebelum suami dan istri menikah. Seorang anggota TNI harus memperkenalkan calon istri kepada atasannya. Biasanya atasan yang merupakan perwira yang berdinas di bidang personalia, bisa itu Kepala Seksi Personalia (Kasipers) bila satuannya setingkat brigade atau korem, atau Asisten Personalia (Aspers) bila si anggota TNI berada di tingkat divisi infanteri atau Komando Daerah Militer (Kodam). Dan pelaporan itu bersifat hierarki dan berjenjang.

Istri juga bisa melanggengkan karier suami atau sebaliknya, menghambat karier itu. Bila sudah menikah dan kemudian tak aktif di kegiatan organisasi, bisa jadi bahan gunjingan akan berpengaruh pada karier suaminya.

Kita tahu unggahan istri-istri personel militer yang berkomentar nyinyir dan tak bersimpati telah berakibat buruk pada suami masing-masing. Di sini berlaku pepatah yang telah dimodifikas: “Mulut istrimu, harimaumu.” Buat istri anggota militer (atau PNS) sebaiknya kini berhati-hati bila mengunggah apapun di media sosial. *

Exit mobile version