Topcareer.id – Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 naik sebesar 8,51%.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Dalam surat edaran tersebut, UMP dan UMK akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019 dan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019. Perubahan upah minimum ini akan mulai berlaku 1 Januari 2019.
Baca juga: Perempuan di Seluruh Dunia, Jangan Mau Digaji Lebih Rendah dari Pria!
Surat itu juga menegaskan untuk 7 provinsi seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara untuk menyesuaikan UMP sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Seperti dikutip dari akun Instagram Kemnaker, perubahan upah ini akan dihitung berdasarkan formula pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.
Editor: Feby Ferdian