Topcareer.id – Kamu memiliki usaha di bidang makanan, minuman, dan kosmetik? Kalau iya, apakah produk kamu sudah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)?
Jika belum, kamu harus segera mendaftarkannya, karena per 17 Oktober 2019 semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersetifikat halal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal ini, pelaku usaha harus menyertakan dokumen yang berisikan data diri, nama dan jenis produk, daftar produk, bahan yang digunakan, proses pengolahan produk, serta sistem jaminan halal.
Setelah dokumen diterima BPJH, Kemudian BPJH akan memeriksa dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah dipilih oleh pemohon.
Baca juga: Ini Surat Edaran yang Larang PNS Sebar Ujaran Kebencian, SARA dan Hina Presiden. Apa Sanksinya?
Seperti dikutip dari Instagram Kementerian Agama, @kemenag_ri, Jumat (18/10/2019), LPH kemudian akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
Jika hasilnya baik, selanjutnya BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dan menyampaikannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk.
Setelah mencapai tahap ini, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal yang akan dikeluarkan oleh BPJH.
Yuk, buruan daftarkan produk kamu!
Editor: Feby Ferdian