TopCareerID

Pertanyaan yang Paling sering Diajukan Seputar Kendala CPNS

Dok. iNews

Topcareer.id – Semenjak seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan pada 28 Oktober 2019 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 November 2019 telah menerima sekitar 50 pertanyaan.

Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” Ungkap Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Penting! Kesulitan Daftar CPNS 2019, Lakukan Hal Ini

Selain itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Baca juga: Yuk, Intip Bocoran Soal CPNS Tahun Ini!

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” tambahnya.

Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi help desk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version