TopCareerID

Menganggur dan Butuh Uang? Cairkan JHT Kamu

Sumber foto: The Palm Scribe

Sumber foto: The Palm Scribe

Topcareer.id – Ada banyak alasan yang menyebabkan seseorang jadi menganggur. Mulai dari terkena PHK hingga mengundurkan diri.

Untuk mengatasi masalah keuangan selama menganggur, kamu bisa mempertimbangkan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Yuk, kita simak bagaimana caranya.

Bukankah klaim harus menunggu usia 56 tahun?
Tenang saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 dijelaskan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya, PP No 46 tahun 2015.

Berapa sih dana yang kita dapat?
Besaran saldo ini berasal dari akumulasi iuran yang perusahaan dan pekerja bayarkan setiap bulan. Dana terdiri dari 3,7% yang dibayarkan perusahaan, 2% dari gaji pekerja, dan bunga deposito hasil pengembangan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja persyaratannya?
Kamu perlu mempersiapkan kartu peserta tenaga kerja asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi, surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan, atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dan formulir klaim JHT yang sudah diisi serta buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Dimana mencairkannya?
Selain datang langsung ke kantor BPJS ketegakerjaan terdekat, pencairan klaim juga bisa dilakukan secara online lewat dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan.

Selamat mencoba.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version