Topcareer.id – Kamu berencana ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019? Coba teliti lagi syarat pendaftaran pada instansi yang kamu tuju, karena beberapa instansi memiliki persyaratannya sendiri.
Instansi Kementerian Pertahanan (Kemhan) misalnya. Dalam pengumuman resmi mengenai pelaksanaan seleksi CPNS 2019, Kemhan menyatakan bahwa perempuan yang sedang hamil tidak diperbolehkan mendaftar.
Kemhan juga melarang wanita yang memiliki tindikan lebih dari satu di telinga untuk mendaftar pada intansi mereka.
Baca juga: Formasi CPNS Paling Diminati: Penjaga Tahanan. Apa Lagi 9 Lainnya?
Sementara itu, instansi Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang pelamar yang memiliki kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender) untuk ikut seleksi CPNS di instansinya.
Berikut penjelasan lengkapnya, yang diambil dari poin kedua dari 7 persyaratan khusus yang tertera di situs Kejaksaan.go.id
“Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter,”
Nah, sudah cek ulang persyaratannya?