TopCareerID

Ragam Peraturan Baru yang Harus Diketahui Pedagang Online

Sumber foto: noypigeeks

Sumber foto: noypigeeks

Topcareer.id – Kamu jualan online? Sudah tahu belum sudah ada peraturan baru yang mengatur mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)? Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.

Peraturan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo ini mengharuskan para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.

Bagi PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor, serta peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Barang atau jasa yang diperdagangkan secara elektronik pun harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang.

Dalam peraturan tersebut, para pelaku yang melakukan PMSE wajib membantu program pemerintah, dengan cara:

Selain itu, dalam Pasal 13 juga dijelaskan mengenai kewajiban lain yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha, di antaranya:

Exit mobile version