TopCareerID

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Apa Bedanya?

Ilustrasi (dok. Daily Express)

Topcareer.id – Kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Wah, berarti kamu tidak pelu cemas lagi akan mendapat penghasilan saat di usia tua. Biasanya kamu akan mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Meski terdengar sama, kedua jaminan tersebut memiliki manfaat yang berbeda, lho.

JHT sendiri adalah uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang biasanya di atas bunga deposito Bank Pemenrintah. JHT diberikan jika karyawan telah mencapai usia 57 tahun. Tapi jika belum mencapai 56 tahun kamu juga bisa mengambil JHT ini, asalkan kamu melampirkan surat keterangan berhenti bekerja. Iuran JHT ini dibayarkan 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.

Baca juga: Sistem Rujukan BPJS Akan Diperbaiki

Sedangkan JP adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Sedangkan iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.

Jadi lebih gampangnya, JHT dapat dianggap sebagai ‘tabungan’ yang bisa diambil setelah kita berhenti bekerja, sementara JP merupakan ‘penghasilan bulanan’ setelah kita masuk usia pensiun.

Nah, sudah tahu bedanya, ‘kan? *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version