TopCareerID

Helmy Yahya Diberhentikan, Begini Kata Menkominfo

Sumber foto: mediaformasi.com

Helmy Yahya (sumber foto: mediaformasi.com)

Topcareer.id – Kontroversi terkait pencopotan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (DPLPP) TVRI masih menjadi isu hangat.

Menyikapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pun angkat bicara.

Ia menjelaskan, dalam PP Nomor 13 Tahun 2005, Dewan Pengawas TVRI diberikan kewenangan untuk memberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur dalam PP tersebut, untuk melakukan pembelaan diri secara detail yang sudah diatur jadwalnya.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 yang memungkinkan pemberhentian Direksi melalui pentahapan, di antaranya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas, dan diberi kesempatan kepada Direksi dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Menkominfo : Perguruan Tinggi Harus Menjadi Pusat Tumbuhnya Startup

Johnny menambahkan, dalam dua bulan berikutnya, Dewan Pengawas mempunyai kesempatan untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI.

Apabila alasan Direksi dapat diterima, Dewan Pengawas dapat membatalkan pemberhentian. Namun, apabila Dewan Pengawas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen.

“Apabila dalam waktu 2 bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal,” ujarnya.

Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sampai proses-proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

Editor: Feby Ferdian

Exit mobile version