TopCareerID

DKI Jakarta Naikkan Biaya Balik Nama Kendaraan

Ilustrasi kemacetan yang membuat bosan di perjalanan.

Lalu lintas Jakarta. (dok. Mediacorp)

Topcareer.id – Baru beli motor atau mobil bekas? Sepertinya kamu harus mengeluarkan kocek lebih untuk bea balik nama, karena per Desember ini tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) naik 2,5%.

Hal tersebut disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 pada 7 November kemarin.

Jika sebelumnya tarif BBN-KB sebesar 10%, kini kamu harus membayar BBN-KB sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.

Baca juga: Hi Pemburu Diskon! Ini Jadwal Midnight Sale di Jakarta

Peraturan tersebut juga mengharuskan pembeli dan penjual kendaraan mendaftarkan dan melaporkan secara online pembelian kendaraan bermotor paling lambat 30 hari kerja sejak saat penyerahan.

Peraturan tarif BBN-KB sendiri merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta serta sebagai potensi penerimaan daerah. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version