Topcareer.id – Ada angin segar bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah Indonesia digadang-gadang akan memasukan skema unemployment benefit dalam Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hertanto, akan ada upah lanjutan bagi korban yang terkena PHK dan terdaftar aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Jadi bagi mereka yang terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, lalu kehilangan pekerjaan karena perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka mereka akan mendapatkan cash benefit, jadi mereka mendapatkan upah lanjutan dalam 6 bulan.” ungkapnya usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Nantinya, para korban PHK juga akan mendapat pelatihan, serta dibantu untuk kembali mendapatkan pekerjaan.
Menurut Erlangga, hal ini hanya bisa dilakukan apabila undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) direvisi.
Editor: Feby Ferdian