TopCareerID

Daftarkan Merek Produk dan Bisnis Kamu! Begini Caranya

Topcareer.id – Dalam berbisnis, merek merupakan satu hal penting yang harus kita pikirkan. Bagaimana tidak? merek adalah pembeda antara produk atau bisnis kita dengan yang lainnya.

Merek juga memudahkan produk atau bisnis kita dikenali banyak orang, dan membuatnya lebih bernilai dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki merek.

Tapi, kita tidak bisa sembarangan dalam memberikan merek. Jika kita memakai merek yang sudah dipakai orang lain dan sudah terdaftarkan secara resmi di Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (HaKI), kita bisa dituntut lho.

Jadi, jika mau memberi nama atau logo pada produk dan bisnis kamu, sebaiknya cek dulu di database Dirjen HaKI. Cek apakah merek yang akan kamu pakai sudah terdaftar dan dimiliki orang lain.

Lalu, bagaimana jika mau mendaftarankan merek kita?

Pertama-tama, kamu harus mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dengan bahasa Indonesia, menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan di laman DGIP.

Kamu juga harus menyertakan beberapa dokumen seperti:

Perlu diingat, merek yang sudah kita daftarkan hanya mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan.

Jangka waktu perlindungan itu nantinya dapat diperpanjang ketika memasuki waktu tenggat yang sudah ditentukan.

Exit mobile version