TopCareerID

Reformasi Birokrasi: Jabatan Dipangkas, Gaji dan Tunjangan Tetap

Topcareer.id – Penyederhanaan birokrasi dengan pemangkasan jabatan digadang-gadang akan mulai diberlakukan di tahun 2020 ini.

Eits, tapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kena pemangkasan jangan kebakaran jenggot dulu nih. Pasalnya DPR RI mendukung pemangkasan tersebut dengan mempertimbangkan kesejahteraan ASN tersebut, lho.

“Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam Rapat Kerja antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (20/01) lalu.

Baca juga: Sama-Sama ASN, Ini Beda PNS dan PPPK

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk penataan negara besar seperti Indonesia ini perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.

“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” ungkap Tjahjo.

Menurutnya Kementerian PANRB kini tengah dalam proses mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai direncanakan dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional guna memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mempercepat birokrasi. *

Editor: Ade Irwansyah

Exit mobile version